Categories Uncategorized

Ketua KAMI Medan Divonis Satu Tahun Penjara

Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah menghasut supaya melakukan perbuatan pidana terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairi Amri dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/3)

Majelis hakim menilai Khairi Amri terbukti bersalah melakukan penghasutan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan anggota KAMI Medan, Wahyu Rasasi Putri divonis 7 bulan dan 10 hari penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalaninya. Atas putusan itu, Wahyu dapat langsung dibebaskan dari tahanan pada Kamis (20/5) pada pukul 00.00 WIB dini hari.

“Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan terdakwa dari tahanan, sejak putusan ini diucapkan,” sebut hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto. Sebelumnya JPU menuntut Khairi Amri dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Wahyu dituntut 1 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan tim jaksa penuntut umum untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Penasihat Hukum kedua terdakwa, Mahmud Irsan Lubis mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Ir Khairi Amri berinisiatif membentuk komunitas KAMI Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo.

Kemudian Khairi Amri berinisiatif membuat Grup WhatsApp yang menamakan diri KAMI Medan dan beranggotakan 70 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.

Grup WhatsApp tersebut juga membahas aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia terkait penolakan rencana pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Khairi Amri mendukung rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto. Sebelumnya JPU menuntut Khairi Amri dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Wahyu dituntut 1 tahun penjara.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan tim jaksa penuntut umum untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Penasihat Hukum kedua terdakwa, Mahmud Irsan Lubis mengatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Ir Khairi Amri berinisiatif membentuk komunitas KAMI Medan secara independen seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo.

Kemudian Khairi Amri berinisiatif membuat Grup WhatsApp yang menamakan diri KAMI Medan dan beranggotakan 70 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.

Grup WhatsApp tersebut juga membahas aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia terkait penolakan rencana pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Khairi Amri mendukung rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *