Categories Ekonomi

Kemenaker Tegaskan UU Cipta Kerja Atur Outsourcing Agar Tidak Rugikan Buruh

Suara Yogyakarta – Salah satu tuntutan buruh dalam Peringatan May Day 2023 yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kembali awal tahun ini. Buruh menilai UU Cipta Kerja menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau dikenal dengan istilah outsourcing.

Terkait hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja justru mengatur ketat sistem outsourcing. Agar dalam praktiknya di lapangan tidak kebablasan dan merugikan salah satu pihak, khususnya buruh atau pekerja.

“Kalau itu outsourcing juga tidak benar. UU Cipta Kerja kan justru mengatur supaya praktiknya di lapangan tidak kebablasan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin (1/5).

Indah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja justru mengatur penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini tidak bermakna membiarkan praktik outsourcing secara besar-besaran.

“Diatur itu bukan berarti membiarkan secara besar-besaran, tapi justru dicari pakem rambu-rambunya,” kata dia.

Tujuannya, agar praktik di lapangan perusahaan tidak semena-mena. Selain itu dalam UU Cipta kerja, Pemerintah ingin mengedepankan perlindungan bagi pekerja outsourcing.

Sebagai informasi, buruh menilai UU Cipta Kerja tidak pro buruh dalam hal pengaturan outsourcing. Mereka menilai UU Cipta Kerja tidak diperjelas mengenai durasi. Sehingga pekerja berpotensi akan bekerja dengan sistem outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja disebutkan pihak yang boleh menentukan jenis pekerjaan di perusahaan outsourcing yakni negara dalam hal ini merujuk pada pemerintah.

Dalam aturan sebelumnya, jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing hanya terbatas 5 jenis pekerjaan. Antara lain untuk katering, petugas keamanan (security), supir, petugas kebersihan (cleaning service) dan penunjang perminyakan atau pertambangan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

DPR RI akhirnya resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang (UU). Pengambilan keputusan tersebut pada saat Rapat Paripurna ke-19 di komplek parlemen, Selasa (21/3).

Dalam aturan baru tersebut tetap tidak atau belum mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Ketentuan mengenai hal tersebut terdapat Pada pasal 64 ayat 1 yang berbunyi “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.”

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara pada Pasal 65 tetap di hapus dan pada Pasal 66 terdapat perubahan, sehingga berbunyi hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lanjut pada Pasal 66 ayat 2 berbicara mengenai perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.

Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

“Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” bunyi pasal 66 ayat 4.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *