Categories kesehatan Nasional

IWD: Kantongi Izin BPOM dan Halal MUI, Jangan Ragu Lagi Vaksinasi Covid-19

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization atau EUA) terhadap vaksin Covid-19 produksi Sinovac pada Senin (11/1/2021).

BPOM menggunakan hasil uji klinis fase 3 di Bandung yang menunjukan efikasi vaksin 65,3% atau di atas ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu minimal sebesar 50%.

Selain itu BPOM juga memperhatikan data uji klinis yang dilakukan di negara lain yang menunjukkan efikasi hingga 91,2% di Turki dan 78% di Brasil. Sebagai catatan, Turki juga telah mengeluarkan EUA vaksin asal Tiongkok tersebut.

Sebelumnya pada Jumat (8/1/2021) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa vaksin Sinovac yang telah disertifikasi Bio Farma hukumnya suci dan halal. Dengan telah keluarnya pula EUA, maka vaksin tersebut juga telah memenuhi aspek thayib atau baik.

Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy (IWD) Endang Tirtana menyambut baik terbitnya EUA dan fatwa halal untuk vaksin Covid-19. “Halal dari MUI sudah, izin dari BPOM sudah, vaksin ada, jangan lagi ada keraguan,” kata Endang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Indonesia telah mengamankan persediaan vaksin Sinovac dalam tiga gelombang. Gelombang pertama sebanyak 1,2 juta dosis tiba pada 6 Desember 2020, disusul 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020, dan terakhir 15 juta dosis pada hari ini, 12 Desember 2021.

Selain Sinovac, pemerintah juga telah membuat kesepakatan dengan produsen vaksin lain yaitu Pfizer (BioNTech), AstraZeneca (Universitas Oxford), dan Novavax, serta kerja sama multilateral GAVI Covax. Total stok vaksin yang berhasil diamankan mencapai 400 juta dosis.

Menurut Endang, melihat kesungguhan pemerintah untuk menyelenggarakan vaksinasi, tidak ada pilihan lain. “IWD mendukung pemerintah untuk segera melaksanakan vaksinasi sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19,” tegas Endang.

“Saya juga siap divaksin, sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah,” tambah Endang. Program vaksinasi ini harus segera dilakukan, mengingat lonjakan kasus positif semakin tinggi dan daya tampung fasilitas kesehatan tidak lagi memadai.

Di sisi lain, Endang juga meminta semua pihak berhenti menyebar informasi bohong terkait vaksin. “Jika ada yang menyebarkan kabar bohong untuk menakut-nakuti dan menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin, sebaiknya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas,” tandas Endang.

Proses vaksinasi sendiri ditargetkan berlangsung 1 hingga 1,5 tahun, sehingga kekebalan belum akan terbentuk segera di tengah masyarakat.

“Protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan diperketat, baik oleh pemerintah pusat maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” pungkas Endang.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *