Categories Yogyakarta

Inpres Sanksi Pelanggar Protokol, Sultan: Utamakan Dialog

Presiden Joko Widodo meminta Gubernur, Bupati dan Walikota menetapkan peraturan pencegahan covid-19, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sebagai tindaklanjut Intruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menanggapi hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menuturkan kebijakan di DIY belum ke arah sampai pemberian sanksi. “Karena itu kan untuk UU Karantina. Kalau tanggap darurat kan tidak ada, dalam UU Kebencanaan juga tidak ada,” ujarnya, Kamis (6/8/2020).

Dalam penegakan protokol Kesehatan, pihaknya masih menekankan pada dialog dan kesadaran dari masyarakat ketimbang pemberian sanksi. Menurutnya, suatu kebijakan lebih baik mendorong masyarakat supaya punya kesadaran sebagai subjek, bukan hanya memerintahkan rakyatnya

Sebab itu, jika masyarakat masih bisa diajak berdialog maka sebaiknya berdialog. Di samping itu, ia juga melihat masyarakat DIY saat ini sudah relatif disiplin khususnya dalam pemakaian masker.

“Hanya satu-dua aja yang enggak,” ungkapnya.

Meski demikian, jika Pemerintah Kabupaten dan Kota menetapkan peraturan yang mengandung sanksi pada pelanggar, menurutnya juga tidak masalah. “Mungkin tingkat dua ada yang melakukan itu silakan saja, bagi saya tidak masalah,” kata dia.

Sumber : https://jogjapolitan.harianjogja.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *