Categories Yogyakarta

Imbau Warga Tak Berkumpul, Polda DIY Kedepankan Langkah Persuasif

Pemerintah telah menetapkan keadaan status darurat bencana Covid-19 atau Virus Corona sejak 29 Februari, lalu.

Penetapan itu, disertai dengan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas di keramaian.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Namun, belum semua elemen masyarakat mengetahui, bahkan menyadari tentang seberapa pentingnya pembatasan jarak fisik yang bisa terjadi saat berkumpul.

Terkait hal tersebut, aparat kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta, turun langsung dalam mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul di tempat-tempat tertentu.

Beberapa tahapan ditetapkan dalam tindakan penertiban warga yang masih melakukan aktifitas berkumpul.

Mulai dari melakukan patroli, dengan pendekatan persuasif, sampai tindakan penegakan hukum.

Kawasan wisata, kafe, pusat perbelanjaan, bioskop, serta tempat-tempat tongkrongan lain yang dianggap berpotensi ramai, menjadi area yang disasar aparat kepolisian untuk diberi imbauan.

Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yuliyanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Kepolisian akan melakukan patroli harkamtibmas, terhadap yang masih berkumpul atau nongkrong disaat seperti ini, tindakan pertama akan kami imbau untuk membubarkan diri, secara santun, tetapi tegas

Ia menambahkan, tidak ada waktu tertentu dalam melakukan tindakan penertiban tersebut.

Imbauan untuk membubarkan diri, akan segera dilakukan saat ditemukan kerumunan, atau aktifitas berkumpul ketika patroli.

Lebih lanjut, jika dalam penertiban tersebut masih saja ada yang dengan sengaja menolak, maka tindakan penegakan hukum, akan dilakukan.

“Jika masih ngeyel, akan diberi tindakan berupa penegakan hukum. Sebagaimana diatur dalam UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta KUHP pasal 212, 214, 216, 218

Meski demikian, Kombes Yuliyanto, menyatakan jika sampai saat ini, imbauan dan upaya penertiban yang dilakukan oleh kepolisian, diterima denga baik oleh masyarakat.

“Sampai saat ini, cukup baik. Tidak ada yang ngeyel

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *