Categories Uncategorized

Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Sebut Perbuatan Habib Rizieq Tidak Sopan

Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, hal-hal yang memberatkan dalam kasus ini karena Habib Rizieq Shihab dinilai tak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, perbuatan Habib Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

“Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan, hal-hal yang bisa meringankan tuntutannya dalam kasus ini karena Habib Rizieq Shihab dinilai bisa memperbaiki dirinya.

“Meringankan. Bisa memperbaiki diri di masa yang akan datang,” ujar dia.

Diketahui, jaksa menutut terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus Swab RS Ummi selama enam tahun penjara.

“Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong,” kata jaksa.

Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.

“Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan,” kata jaksa melanjutkan.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Habib Rizieq Shihab menyebutkan, sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Demikian disampaikan Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

“Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima,” kata Habib Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, pada saat itu dirinya tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait pengobatan dirinya di RS Ummi.

Kata dia, yang benar adalah saat itu dirinya sudah memberikan waktu kepada Satgas Covid-19 agar mereka melakukan pemeriksaan.

“Saya tidak pernah Menghalang-halangi siapapun mengenai proses pengobatan saya di RS Ummi,” kata dia.

“Kita tunggu dari pagi sampai sholat Jumat sampai jam 13.30 WIB sampai jam 14.00 itu baik Dinkes Kota Bogor atau Satgas Kota Bogor tidak ada yang datang,” kata dia.

Namun tiba-tiba kata Habib Rizieq Shihab Bima Arya melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian yang pada saat itu juga dilakukan di tengah malam.

“Kami terkejut wali kota dengan Satgasnya Kota Bogor melaporkan rumah sakit yang itu dilakukan pada saat tengah malam,” tutur dia.

“Saya begitu kecewa,” ujar Habib Rizieq Shihab.

“Prilakunya tidak etis, prilakunya seenaknya membongkar rahasia pasien. Dan ini melanggar UU,” kata dia.

Source : Pikiranrakyat.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *