Categories Nasional

Bikin Kapok, Anies Ancam Bakal Denda Rp100 Juta Jika HRS Lakukan Kegiatan Berkerumun Lagi

Pasca gelar acara yang dilakukan oleh pentolan FPI Habib Rizieq Shibab (HRS), sanksi denda sebesar Rp50 juta harus dilayangkan lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam keterangan pers yang dilakukan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, mengatakan jika pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur DKI Jakarta karena telah bergerak cepat dalam langkah-langkah terukur dalam pelanggaran dalam kegiatan di Petamburan.

Doni menyampaikan jika Anies Baswedan telah mengirimkan tim dengan pimpinan Kasatpol PP untuk mengantarkan surat denda administrasi kepada panitia penyelenggara acara HRS.

Menurut Anies, denda yang dilayangkan tersebut merupakan denda tertinggi dan jika kegiatan seperti ini dilakukan lagi, pihaknya tak segan untuk menaikkan denda sebesar Rp100 juta.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang melaksanakan acara tersebut. Denda ini merupakan denda yang tertinggi dan apabila di kemudian hari hal tersebut terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta,” ujar Doni.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang bekerja secara obyektif, yakni siapa salah maka tetap dikenakan denda tidak memandang status sosial yang diembannya.

Apalagi bagi 17 orang telah diberikan sanksi, 19 orang sanksi fisik dan 17 orang lainnya sanksi denda, untuk yang tidak mengenakan masker saat kegiatan yang digelar malam hari di Petamburan.

“Dengan memberikan sanksi terhadap 17 orang dan memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga diperoleh denda senilai Rp1,5 juta,” imbuhnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *