DPR mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan ajakan jihad membela Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang saat ini ditahan polisi. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, polisi menahan Rizieq tentu dengan alasan yang kuat dan sesuai undang-undang.
“Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dan Rizieq bisa menjalaninya dengan baik. Masyarakat tetap tenang, tidak perlu terprovokasi dengan apapun yang justru bisa memecah belah bangsa,” ujar Jazilul kepada wartawan, Selasa (15/12).
Alasan penahanan Rizieq, menurut Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, antara lain untuk memudahkan proses hukum. “Tidak mungkin penyidik gegabah dalam menetapkan HRS sebagai tersangka. Tentu sudah ada pertimbangkan hukum yang jelas, seperti agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti misalnya,” katanya.
Terkait dengan adanya beberapa anggota Komisi III DPR seperti Aboe Bakar Alhabsy dan Habiburokhman yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq, menurut Jazilul tidak masalah.
“Kita hormati niat teman-teman baik yang di Komisi III maupun di luar DPR yang ingin menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq, tapi kita juga harus menghormati proses hukum dan keputusan penyidik. Habib Rizieq sendiri tidak keberatan menjalani semua ini,” paparnya.
Selanjutnya, Jazilul juga meminta masyarakat agar mengawal kasus ini, agar polisi bekerja sesuai UU, profesional, mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak ada kriminalisasi.
“Jika ada masyarakat yang tidak terima Habib Rizieq ditahan, silahkan gunakan jalur hukum dengan mengajukan praperadilan,” pungkasnya.
