Categories Nasional

Aliansi Satukan Langkah Untuk Negeri : KAMI Berpotensi Memecah-belah Bangsa

Aliansi Satukan Langkah Untuk Negeri Pemalang menyebut deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Negeri (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, adalah orang-orang yang tersingkir atau tidak terpakai dalam pusaran kekuasaan. KAMI juga disebut sebagai gerakan yang mempunyai agenda terselubung dengan dalih gerakan moral.

“Aliansi Satukan Langkah Untuk Negeri menolak KAMI karena memprovokasi masyarakat, memecah-belah bangsa untuk membenci pemerintah yang sah,” tegas Koordinator Aksi Andi Rustono di Taman Patih Sampun, Pemalang, Kamis 10 September 2020.

Pihaknya tidak paham dengan statemen yang menyatakan menyelamatkan bangsa sebagaimana deklarasi KAMI. Pihaknya juga tidak bisa memahami tokoh-tokoh deklarator KAMI meneriakkan soal bentuk dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, dalam kenyataannya justru berpotensi memecah-belah bangsa.

Andi yang juga Ketua Dewan Kesenian Pemalang menyatakan, saat ini pemerintah tengah bekerja keras menanggulangi Covid-19 sebagaimana terjadi di negara lain. Kondisi yang berpotensi membawa ke dalam krisis ekonomi. Kondisi demikian seharusnya dipahami semua pihak untuk kemudian bergotong-royong dan semangat kebersamaan menanggulangi Covid-19.

“Bukan malah mencemari pikiran rakyat seolah Indonesia dalam situasi yang perlu diselamatkan,” kata dia.

Ditambahkan Andi, Kabupaten Pemalang sebagai daerah damai tidak ingin ada atau munculnya gerakan yang berpotensi memecah-belah masyarakat. Aliansi Satukan Langkah Untuk Negeri akan berbuat dalam kegiatan positif dengan menumbuhkan semangat dan optimisme.

“Jangan sampai ada gerakan-gerakan yang sifatnya malah membawa pada polarisasi residu dari Pilpres,” kata dia.

Sejumlah tokoh nasional diketahui pada Selasa 18 Agustus 2020 mendeklarasikan berdirinya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta. Diantaranya Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Refly Harun, Rocky Gerung, Ichsanuddin Noorsy, Lieus Sungkharisma, Ahmad Yani, Said Didu, Adhie Massardi, MS Ka’ban, Chusnul Mariyah Nurhayati Assegaf, dan Syahganda Nainggolan.

Ada 8 poin yang dibacakan dalam deklarasi tersebut. Pertama, Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kedua, Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi

Ketiga, Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Keempat, Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

Kelima, Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

Keenam, Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

Ketujuh, Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

Delapan, Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *