Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan kemudahan itu berupa penghilangan ketentuan jaminan berupa aset. Alhasil, kini, UKM bisa menggunakan barang yang belum menjadi aset untuk dijaminkan.
Baca Juga: Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51
“Misalnya rencana usaha, misalnya dapat order dari orang itu bisa dijadikan jaminan.
Teten bilang nantinya kepastian order tersebut dapat menjadi jaminan dalam melakukan pinjaman. Hal itu akan memudahkan UMKM mengakses pembiayaan.
“Akses pembiayaan yang jadi masalah UMKM kan jaminan.
Selain itu ada pula keuntungan lain bagi UMKM yang disampaikan oleh Teten. Omnibus law juga memudahkan perizinan dengan mengganti hanya membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
UMKM juga akan dipermudah untuk bermitra dengan perusahaan besar. Nantinya UMKM bisa masuk rantai pasok sehingga bisa lebih cepat berkembang.
Selain menjamin kemitraan, Teten juga bilang akan menjamin penyerapan hasil UMKM.
Lebih lanjut, omnibus law Cipta Kerja akan membuat klaster khusus bagi UMKM.
Ini memungkinkan UMKM mendapatkan fasilitas seperti kawasan ekonomi khusus untuk usaha besar.