Delapan tahun pasca pengesahan UU Penyandang Disabilitas banyak kemajuan yang sudah terjadi dalam kebijakan perlindungan da pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Berbagai turunan kebijakan UU serta peraturan di daerah untuk penyandang disabilitas menandai bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam kebijakan. Namun lahirnya berbagai kebijakan tersebut belum menjamin pemenuhan HAM bagi difabel terutama difabel psikososial.
Berbagai pelanggaran masih kerap terjadi dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Pemasungan, penelantaran, penyiksaan, keterbatasan layanan kesehatan, penolakan dalam dunia kerja adalah bentuk-bentuk dari pelanggaran HAM terhadap difabel psikososial. Dan masih ada bentuk pelanggaran lainnya yang menyebabkan difabel psikososial menjadi semakin terdiskriminasi.
Di penghujung tahun 2024 ini peringatan hari HAM yang bersamaan dengan Hari Disabilitas Internasional hendaknya juga dimaknai sebagai refleksi: Benarkah HAM bagi difabel psikososial sudah terpenuhi. Oleh karena itu hari HAM ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pekerjaan rumah soal pemenuhan HAM yang harus dibenahi dan diselesaikan.
