Bertempat di aula Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY pada hari Jum’at (25/10/2024) mengadakan sosialisasi tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rangka pemutakhiran data pemilih pilkada serentak tahun 2024.
Dihadiri oleh peserta dari 5 Kalurahan yang masing masing mengirimkan 9 peserta yang terdiri dari unsur Lurah, ibu Lurah, penggerak PKK, UMKM, Karang Taruna, Dukuh, linmas dan LPMKal. Kegiatan yang sedianya akan menghadirkan anggota DPRD Propinsi DIY tersebut, menghadirkan Nara sumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Lurah Margoagung, Jarwo Suharto selaku tuan rumah dan langsung dilanjutkan dengan paparan Nara sumber, Nur Aan dari KPU Sleman dengan moderator Haryono dari biro Tapem DIY yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai media informasi sekaligus pendidikan politik bagi pemilih.
“Termasuk didalamnya adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara berkaitan dengan Adminduk untuk menuju Pilkada yang bertanggung jawab,” ungkap Jarwo.
Nur Aan dalam pengantarnya menyampaikan bahwa KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September 2024. Pemilih sendiri ada 3 yaitu pemilih sesuai DPT, Daftar Pemilih pindahan dan Daftar Pemilih tambahan. Nur Aan menambahkan tentang dasar hukum yang mengacu pada Undang undang no. 1 tahun 2015 beserta perubahannya. Disamping itu ada PKPU No. 2, 7 dan !3 tahun 2024.
“Pendaftaran pemilih dilakukan dengan prinsip de jure, berdasarkan KTP Elektronik”, tambah Nur Aan.
Pemutakhiran data pemilih dapat dipastikan dengan mengecek di : https//cekdptonline.kpu.go.id.
Mengenai Daftar Pemilih Pindahan, ada 2 batas waktu yang dipersyaratkan yaitu Minggu H-30 tepatnya 28 Oktober 2024 dan Minggu H-7 yaitu pada tanggal 20 Nopember 2024. Kedua batas waktu tersebut mempunyai syarat syarat yang berbeda. Sekaligus daftar pemilih tambahan ini dilengkapi dengan alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
Nur Aan juga mengajak pemilih menggunakan masa kampanye untuk menganalisa calon, menghindari hoax, menghindari isu sara dan menghindari politik uang. Adapun metode kampanye bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas maupun debat terbuka. Sedangkan hari pemungutan suara dan penghitungan suara, Nur Aan memberi gambaran dan ilustrasi dari memahami foto calon, mencermati proses penghitungan sampai foto hasil penghitungan suara.
Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pilkada besuk ada peran dari pemantau, relawan, sosialisasi, pendidikan pemilih dan pengawasan. Di bagian akhir, Nur Aan juga menyampaikan angka partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilian kepala Daerah. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab Nara sumber dengan peserta.
