Categories Nasional

Wamenkumham: KUHP Tidak Lagi Sarana Balas Dendam

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi digunakan sebagai sarana balas.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia Edward Omar Sharif di Universitas Riau (Unri), Rabu (15/5).

“Hari ini saya hadir bersama tim di Riau untuk mensosialisasikan Perubahan KUHP Nasional yang terdiri dari buku. Buku 1 tentang ketentuan umum dan buku 2 tentang tindak pidana,” katanya.

Edward Omar menjelaskan KUHP Nasional membawa 5 misi untuk merubah pola pikir masyarakat dari sudut pandang selama ini.

“5 misi itu adalah Demokralisasi, Dekolonialisasi, Modifikasi Alternatif Pidana, Konsolidasi dan Harmonisasi,” ungkapnya.

Edward menjelaskan bahwa sosialisasi KUHP yang baru digagas dalam kegiatan bertajuk  Kumham Goes to Campis dengan tujuan agar ada standar yang sama dalam mengimplementasikan KUHP.

“Salah satu contoh yang ada pada KUHP Nasional ada Modifikasi Alternatif Pidana berupa pengawasan pidana dan hukuman kerja sosial yang nantinya dapat membantu mengurasi masalah over kapasitas di Lapas,” jelasnya.

Edward klaim bahwa terkait penerapan KUHP Nasional butuh waktu 3 tahun untuk melakukan transisi.

“Terkait penerapan bagi penegak hukum akan dimulai dan diefektifkan terhitung bulan Juni 2023,” sebutnya.

Pantauan Singgalang, sebelum kedatangan Wamenkumhm digelar juga diskusi terkait perubahan rancangan Undang-Undang Paten dan Desain Industri ditempat yang sama.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *