JAKARTA — Pemerintah akan memberikan bantuan sosial senilai Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang membutuhkan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Sebagaimana diketahui, kebijakan PPKM Darurat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona telah memberikan tekanan ekonomi kepada masyarakat.
“Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan bantuan yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM,” kata Menteri Koordinator Bindag Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Adapun bantuan tersebut meliputi:
- Beras 10 kilogram untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat.
- Bantuan sosial tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
- Tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta penerima manfaat sembako.
- Bantuan sosial tambahan untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat usulan daerah.
- Alokasi anggaran Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja.
- Subsidi listrik rumah tangga 450–900 VA diperpanjang tiga bulan sampai dengan Desember 2021.
- Subsidi kuota internet 6 bulan Subsidi abonemen listrik diperpanjang hingga Desember 2021.
Adapun saat ini PPKM Darurat telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021. Pemerintah masih mengevaluasi PPKM Darurat untuk menentukan apakah kebijakan tersebut perlu diperpanjang atau tidak.
Source : ekonomi.bisnis.com
