Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyebar hoaks mengenai hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Bantahan ini sekaligus menjawab tudingan Indonesia Corruption Watch kepada lembaga antirasuah itu.
“Terkait tudingan ICW kepada KPK perihal permintaan informasi hasil TWK, kami perlu luruskan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
1. KPK jelaskan mengapa harus berkoordinasi dengan BKN
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Ali menjelaskan terdapat delapan poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK terkait pelaksanaan TWK. Salah satu diantaranya adalah mengenai hasil TWK.
“Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon,” ungkapnya.
Menurutnya, data hasil TWK yang diterima KPK merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon.
“Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK,” katanya.
2. KPK harap semua pihak memahami substansi secara utuh
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
KPK berharap semua pihak memahami substansi terlebih dahulu sebelum mengkritik. Sehingga, kata Ali, tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.
“Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.
3. ICW tuding KPK sebar hoaks
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)
Sebelumnya, ICW mengingatkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait dengan hasil TWK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disebutkan hasil TWK sudah diserahkan kepada pimpinan KPK pada 27 April 2021 oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
“Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK,” kata Kurnia.
