Habib Rizieq Shihab dituntut selama enam tahun penjara dengan dakwaan menyebarkan berita bohong terkait kasus Swab RS Ummi Bogor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong.
“Hal memberatkan terdakwa telah dihukum sebanyak dua kali, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah COVID-19 dan UU tentang kesehatan masyarakat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim.
Selain itu, jaksa menyebut Habib Rizieq tidak sopan santun dalam sidang. Perbuatan Habib Rizieq juga mengganggu masyarakat.
“Oleh karena terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun penjara ini karena Habib Rizieq Shihab diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal itu juga didasari dengan barang bukti 1 sampai 26 secara keseluruhan.
“Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan,” kata jaksa melanjutkan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyampaikan, pihaknya akan menunggu tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
“Kita tunggu aja dari jaksa tuntutannya seperti apa mudah-mudahan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara. Hanif diyakini jaksa bersalah bersama Rizieq menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq di RS Ummi.
Para terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Habib Rizieq Shihab menyebutkan, sakitnya dia dijadikan sebagai konsumsi politik oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.
Demikian disampaikan Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
“Jangan sakitnya saya dijadikan sebagai konsumsi untuk panggung politiknya dia. Itu yang saya tidak terima,” kata Habib Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Habib Rizieq Shihab menyampaikan, pada saat itu dirinya tidak pernah menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait pengobatan dirinya di RS Ummi.
Kata dia, yang benar adalah saat itu dirinya sudah memberikan waktu kepada Satgas Covid-19 agar mereka melakukan pemeriksaan.
“Saya tidak pernah Menghalang-halangi siapapun mengenai proses pengobatan saya di RS Ummi,” kata dia.
“Kita tunggu dari pagi sampai sholat Jumat sampai jam 13.30 WIB sampai jam 14.00 itu baik Dinkes Kota Bogor atau Satgas Kota Bogor tidak ada yang datang,” kata dia.
Namun tiba-tiba kata Habib Rizieq Shihab Bima Arya melaporkan RS Ummi kepada pihak kepolisian yang pada saat itu juga dilakukan di tengah malam.
“Kami terkejut wali kota dengan Satgasnya Kota Bogor melaporkan rumah sakit yang itu dilakukan pada saat tengah malam,” tutur dia.
“Saya begitu kecewa,” ujar Habib Rizieq Shihab.
“Prilakunya tidak etis, prilakunya seenaknya membongkar rahasia pasien. Dan ini melanggar UU,” kata dia.
Source : suaramerdeka.com
