Suarayogyakarta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga Front Pembela Islam alias FPI menggunakan dana asing yang terkait dengan terorisme.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dugaan dana asing FPI yang terkait terorisme merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan aliran dana asing ke FPI itu segera ditanggapi eks politisi partai Demokrat asal Sumatera Utara, Ferdinand Hutahaean.
Berbagai tudingan pun dilontarkan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3.
“Sudah tepat FPI tak diberi ruang di negeri ini,” tulisnya pada Rabu 27 Januari 2021.
“Intoleran, radikal memusuhi perbedaan, melakukan Arabisasi, budaya lokal dimusuhi dan ternyata anggotanya ada yang terlibat terorisme,” tambahnya.
Mantan politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan hal yang lebih mengejutkan soal sumber dana asing yang masuk ke rekening FPI.
“Selain itu, lebih parah lagi ternyata FPI menggunakan dana asing. Parah!” ucap Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, pada 6 Januari 2021 bahwa rekening FPI telah diberhentikan sementara oleh PPATK.
Penghentian aktifitas FPI berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Serta dikhawatirkan aliran dana FPI untuk pendanaan terorisme seperti dikenakan dengan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Penetapan penghentian aktifitas rekening FPI juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
