Categories Nasional Opini Politik

Rizieq Shihab Ditahan Atas Penghasutan dan Kerumunan

Rizieq Shihab pemimpin Fpi ditahan atas kasus penghasutanRizieq diperiksa penyidik lebih dari 12 jam , ia ditahan karena melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara selain penghasutan ia ditahan atas kasus melanggar protokol kesehatan yang terjadi di petamburan kemarin. Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada hari minggu ( 13/12/2020 ) pukul 00.23 ia mengenakan baju tahanan oranye.

Polisi melakukan gelar perkara pada selasa ( 8/12 ) dari hasil gelar perkara tersebut penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebutSelain Rizieq polisi juga menetapkan 6 tersangka kerumunan petamburandi antaranya yaitu Rizieq selaku penyelenggara acara , Haris Ubaidilah ketua panitia acara , sekretaris panitia inisial A ,Ms sebagai penanggung jawab dan Hi selaku seksi acara. Atas kasus kerumunan Rizieq di jerat pasal 160 dan 216 KUHP.

Kasus kerumunan ini bermula Ketika Rizieq pulang ke tanah air pada 10 november 2020 , Rizieq menggelar acara akad nikah putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di petamburan.

Imbas kegiatan itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak dan menutup banyak akses jalan selain itu bandara juga dirusak oleh massa yang menyambut Rizieq.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *