Dalam rangkaian review kebijakan ekonomi Indonesia ke-7 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memaparkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada majelis sidang WTO. Hasilnya, Indonesia mendapatkan apresiasi dan sambutan positif dari WTO.
Keunggulan UU Cipta Kerja yang dipaparkan Jerry meliputi peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan kepada UMKM, kemudahan berbisnis, riset dan inovasi, kemudahan dalam sektor agraria, pembukaan zona ekonomi, dan pembangunan sistem pembiayaan serta akselerasi proyeks strategis nasional.
Saat ini indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 73 dari peringkat 120 pada tahun 2017. Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan.
WTO mengapresiasi langkah Indonesia tersebut merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia. Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera. WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, Jerry juga optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.
“Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan,” kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12/2020).
