Categories kesehatan

Kebaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Sektor Kesehatan

Beberapa waktu lalu Omnibus Law Cipta Kerja ramai diperbincangkan masyarakat luas. Bahkan banyak aksi protes dilakukan untuk menolak disahkannya undang-undang tersebut.

Namun, akhirnya Presiden RI, Joko Widodo mengesahkan UU Cipta Kerja. Protes masih terus berjalan meski tak segencar awal terbentuknya undang-undang.

Tentu pemerintah tidak sembarangan menciptakan aturan tersebut. Meskipun pada prosesnya banyak menuai kritik karena terlihat tidak transparan. Akan tetapi pasti masih ada sisi positif yang menjadi pertimbangan disahkannya undang-undang tersebut.

Contohnya di sektor kesahatan, terutama pelayanan kesehatan yang mendapatkan keuntungan khusus dari Omnibus Law. Hal ini tentu akan dirasakan masyarakat luas.

Apalagi selama pandemi akses ke rumah sakit ataupun puskesmas menjadi sedikit lebih rumit karena harus menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum masuk. Namun tujuannya memang baik, yaitu untuk mendeteksi dini gejala Covid-19.

Selain itu, kondisi yang demikian membuat banyak masyarakat merasa takut untuk berkunjung ke fasilitas kesehatan. Penyebabnya karena faskes menjadi pusat orang sakit yang salah satunya adalah menjadi tempat karantina penderita Covid-19.

Dengan adanya Omnibus Law sektor kesehatan akhinya bisa membuat inovasi yang dapat mempermudah layanan. Salah satunya adalah dengan mekanisme digital.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut 3 poin positif Omnibus Law di sektor kesehatan.

  1. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan melalui mekanisme digital.
  2. Simplifikasi regulasi atau menyederhanakan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, guna mempercepat proses.
  3. Meningkatkan instrumen pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan demikian, semoga pelayanan menjadi lebih maksimal dan bermutu.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *