Tahapan Pilkada serentak 2024 masih bergulir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memastikan seluruh proses Pilkada sesuai tata kala dan regulasi yang ditetapkan KPU RI.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan meskipun Pilkada serentak hanya dilakukan di kabupaten/kota, tanpa pemilihan gubernur, namun pihaknya tetap melakukan supervisi, monitoring, dan pengendalian terhadap seluruh proses Pilkada.
“Kami juga memastikan anggaran Pilkada di masing-masing KPU kabupaten/kota di awal, dan ini sudah terfasilitasi, semua dari APBD kabupaten/kota. Termasuk jika nanti ada sengketa, kami juga bertanggung jawab. Kami memastikan regulasi dan asas penyelenggaraan Pemilu, luber jurdil, termasuk penyelenggara yang profesional, berintegritas, imparsialitas. Dan kami terjunkan tim untuk mengawasi,” katanya, Senin (24/06/2024).
Saat ini, tahapan Pilkada telah mencapai tahapan yang krusial yaitu pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Di DIY ada 10.874 petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Hingga 25 Juli mendatang, petugas akan memastikan seluruh warga terdaftar sebagai pemilih.
Ia menyebut tahapan Pilkada saat ini telah memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari tahapan coklit, pendaftaran pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi suara.
“Sirekap atau sistem rekapitulasi ini tetap digunakan, meskipun kemarin sempat mendapat kritikan. Karena Sirekap ini transparansi awal, langsung dari C hasil plano, diunggah dan dipublikasikan. Dan Pilkada ini akan lebih mudah diakses masyarakat, tidak seperti Pileg dan Pilpres kemarin Semua tahapan Pilkada sudah secara transparan, diinformasikan dengan aplikasi, teknologi informasi, ini bagian dari akuntabilitas,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib mengungkapkan fokus pengawasan Bawaslu adalah kebenaran prosedur Pemilu dan kebenaran hasil Pemilu.
Ia menyadar petugas pengawasan memang terbatas, sehingga perlu ada strategi khusus.
“Kami melakukan pengawasan melekat, membersamai PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) yang sedang bekerja. Ini untuk memastikan kebenaran prosedurnya. Di samping itu, ada uji petik, ini untuk memastikan hasilnya benar,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan indeks kerawanan Pilkada.
Tujuannya agar pengawas memiliki basis data pemetaan kerawanan, sehingga bisa menentukan fokus pengawasan dan prioritas pengawasan.
Dalam upaya pengawasan ini, pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi.
“Sengketa ini kan ada dua, hasil dan proses. Sengketa hasil melalui MK, sedangkan sengketa proses melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tetapi sebelum masuk ke PTUN harus masuk ke bawaslu dulu, Tentu Bawaslu punya concern untuk mencegah sengketa. Kalau proses dilakukan sesui dengan aturan yang ada, KPU juga melakukan tugasnya dengan benar, tentu tidak ada celah, tidak ada ruang untuk sengketa,” ujarnya.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi menjelaskan pelaksanaan Pilkada jauh lebih sederhana dibandingkan dengan Pemilu maupun Pileg lalu.
Dalam catatannya, DIY tidak ada temuan pelanggaran yang signifikan. Ia pun optimis, penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November akan berjalan lancar.
“Karena kan pemilihnya warga setempat, tidak ada potensi tambahan pemilih seperti Pemilu lalu. Dan setiap partai politik sudah menempatkan saksi, sehingga kalau ada salah hitung pasti langsung selesai. Dan saya yakin pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan lancar,” jelasnya.
“Dan yang paling penting adalah bagaiamana meningkatkan partisipasi pemilih. Karena trennya memang partisipasi Pilkada lebih rendah dari Pemilu. Ini yang jadi catatan, agar masyarakat berbondong-bondong ke TPS, menyalurkan suaranya,” imbuhnya.
