Republik Indonesia, sejauh ia mengakui rakyat sebagai pemegang kedaulatan, kini dipertanyakan relevansinya ketika di daerah salah satu daerah di pesisir utara jawa—Pati—kekuasaan lokal bertindak selayaknya bangsawan feodal. Kenaikan PBB hingga 250% yang membebani rakyat dan arogansi komunikasi bupati menjadi indikasi bahwa desentralisasi dan otonomi daerah telah bergeser menjadi tirani baru. Republik berubah menjadi “republik rasa monarki”. Maka, perlawanan masyarakat Pati bukan penghinaan terhadap konstitusi, tetapi justru usaha merebut kembali roh republik itu sendiri.
Selama ini publik seringkali diam, yang disalah artikan oleh negara bahwa diamnya publik tersebut seolah merupakan legitimasi dari kebijakan yang dikeluarkan. Karena itu, perlawanan masyarakat Pati merupakan bentuk kritik terhadap kultur KKN dan penolakan terhadap logika kekuasaan yang membungkam. Yang hilang bukan regulasi, melainkan keberanian etik. Di sinilah perlawanan masyarakat Pati menjadi koreksi moral terhadap negara yang gagal membedakan antara legalitas dan legitimasi.
Desentralisasi tanpa kontrol etik melahirkan ketimpangan fiskal dan kesewenangan baru. Otonomi daerah tanpa etos politik hanya menggandakan kerakusan dalam skala lokal. Maka, resistensi warga menjadi tindakan politik untuk mempertahankan demokrasi substantif. Demokrasi bukan sekadar mekanisme elektoral, tetapi kesadaran etis kolektif. Tanpa refleksi etik, demokrasi terperosok menjadi liberalisme prosedural yang buta terhadap penderitaan rakyat.
Dalam pengertian Aristoteles, politiea, kebenaran orang banyak, seharusnya menjadi dasar kekuasaan. Ketika kebenaran itu diinjak oleh pejabat daerah yang absolut, rakyat berhak melawan. Demokrasi selalu mencakup perebutan kuasa oleh publik, dan perlawanan masyarakat Pati adalah bagian sah dari proses itu. Musuh demokrasi adalah mereka yang mengabsolutkan klaim kebenaran atas nama jabatan dan struktur.
Oleh sebab itu, perlawanan masyarakat Pati memiliki justifikasi moral yang sah: ia lahir bukan dari kekacauan, tetapi dari tuntutan etis atas keadilan sosial. Perlawanan ini merupakan ekspresi tertinggi kesadaran warga sebagai subjek politik. Justru melalui tindakan inilah Republik menemukan kembali nyawanya. Sebab ketika negara menolak dikoreksi, satu-satunya bahasa yang tersisa adalah perlawanan.
