Categories Uncategorized

Pemda DIY Kembali Ingatkan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024

Pemda DIY melaluiBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY) kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kalurahan di wilayah setempat untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Imbauan ini menyusul munculnya sejumlah fenomena ASN dan lurah yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Plt Kepala Badan Kesbangpol DIY Anna Rina Herbranti mengatakan, netralitas ASN dalam setiap agenda politik selalu digaungkan pihaknya agar elemen masyarakat ini bisa melaksanakan aturan dan tidak membuat rusak citra institusi. Sebab, ada banyak fenomena yang terjadi saat agenda politik ASN mendukung salah satu paslon, padahal jelas dilarang.

“Sebenarnya perintahnya sudah jelas semua ASN termasuk lurah harus netral tidak boleh condong ke salah satu paslon, harus dimengerti semua,” kata Anna, Minggu (20/10/2024). 

Salah satu fenomena netralitas ASN yang disorot Anna yakni yang terjadi di Sleman beberapa waktu lalu. Pihaknya juga meminta agar kasus itu diselesaikan dengan optimal oleh Pemkab setempat dan memberikan sanksi yang sesuai dengan kriteria pelanggarannya. Pihaknya mewanti-wanti agar kabupaten kota lain juga ikut menjaga ASN masing-masing di wilayahnya. 

“Mungkin Sleman sudah menegur ASN yang diduga melanggar. Jadi kami juga ikut memantau di kabupaten kota lain. Pasti ada teguran dari Sleman apabila diulang pasti ada tindak lanjutnya,” jelasnya. 

Anna meminta agar ASN di masa Pilkada untuk kerap menjaga sikap dan tutur kata baik di sosial media maupun di acara-acara tertentu, sehingga netralitas ASN bisa dijaga dengan optimal di wilayah setempat. “Dalam bertutur kata juga hati-hati karena paslon ini kan ada singkatan-singkatan, kalau kita lupa saat memberi sambutan di forum kemudian menyebut itu ya harus hati-hati,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom (Camat) Godean dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

“Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin (14/10) kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada, Senin (7/10/2024).

“Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini,” katanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *