Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyerukan kepada seluruh pihak agar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Seluruh elemen bangsa diharapkan dapat mengakhiri polemik serta perbedaan pendapat terkait hasil pilpres serta memulai islah, berkonsolidasi demi kebaikan bersama.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf mengatakan, semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) yang telah dibacakan Senin (22/4/2024). Putusan itu merupakan solusi konstitusional yang bersifat final dan mengikat untuk mengakhiri sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
