Untuk memastikan akurasi penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja bakal melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Untuk sinkronisasi daftar pemilih, kami selalu berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Jogja,” ujar Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamodro di Jogja, Rabu.
Harsya menuturkan bahwa penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di Kota Jogja bakal mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat 321.645 pemilih, terdiri atas 166.851 perempuan dan 154.794 laki-laki.
KPU Kota Jogja, lanjut dia, bakal melakukan pemutakhiran DPT Pemilu 2024 tersebut setelah mendapat data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri. Menurut dia, DP4 diperkirakan diterima KPU Kota Jogja pada bulan Mei 2024.
“Pemutakhiran menunggu DP4 dari Kemendagri Dirjen Dukcapil turun pada bulan Mei 2024,” ujar Harsya.
Untuk memastikan hak pilih seluruh warga terakomodasi, pihaknya akan melakukan pendataan warga Kota Jogja pada tanggal 27 November 2024 atau saat Pilkada Serentak 2024 berlangsung berusia 17 tahun.
“Pada tanggal 27 November dalam kartu keluarga (KK) sudah berusia 17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP-el atau yang belum,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, 27 November 2024.
