Suara Yogyakarta – Saat ini ibu kota negara Republik Indonesia yang baru telah memiliki kekuatan hukum dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sekaligus payung hukum pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sesuai dengan konsep dari Bappenas RI, maka pembangunan IKN dimulai dari tahun 2021 dan diperkirakan selesai secara utuh sampai tahun 2045.
“IKN akan memiliki berbagai dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi Kaltim dan Indonesia,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.
Dalam paparannya di hadapan 43 delegasi Jepang terdiri dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, serta Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan External Trade Organization (JETRO), di Ballroom Novotel Hotel Balikpapan, Kamis 23 Juni 2022.
Masih dalam paparannya pada Seminar Peluang Investasi di Ibu Kota Nusantara, Riza menyebutkan pembangunan IKN memiliki 8 prinsip, yaitu rendah emisi karbon, terhubung aktif dan mudah diakses, Bhinneka Tunggal Ika, desain sesuai kondisi alam, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua.
Tidak kalah pentingnya, ujar Riza, infrastruktur penunjang IKN di terus dikembangkan, seperti Kawasan Industri Buluminung dan jalan tol Samarinda-Bontang guna mendukung kawasan industri Samarinda dan kawasan industri Bontang juga kilang minyak Bontang.
