Jogjakarta, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengeluarkan surat himbauan untuk menunda aksi turun ke jalan menjelang peringatan hari buruh internasional (May Day).
Dalam himbauan tersebut Kemenaker DIY menyatakan bahwa suasana saat ini masih diselimuti pandemi Covid-19 sehingga serikat pekerja/serikat buruh diminta untuk bijak dalam mengambil sikap dan mengutamakan keselamatan bersama dengan menunda aksi turun ke jalan dalam rangka peringatan hari buruh tersebut.
Lebih lengkapnya, Surat himbauan tersebut terdapat tiga hal yang tertulis sebagai berikut :
- Menghimbau pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh agar dalam memperingati May Day untuk menunda kegiatan aksi turun jalan;
- Mengarahkan agar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperingati May Day mengutamakan berbagai kegiatan sosial dan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
- Menjaga agar peringatan May Day dapat berjalan dengan tertib dan aman.
