Kulonprogo Siap Terapkan PSBB

suarayogyakarta – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menyatakan siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Bupati Kulonprogo yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan pada Kamis (7/1/2021) pihaknya telah mengikuti rapat virtual dengan Pemda DIY tentang tindaklanjut instruksi pembatasan wilayah oleh pemerintah pusat.

Hasil rapat virtual yang juga dihadiri perwakilan kabupaten dan kota lain di DIY itu menyebutkan, Pemda DIY akan menyesuaikan instruksi pemerintah pusat terkait PSBB yang berlaku mulai 11-25 Januari.

“Pemda DIY juga menginstruksikan kabupaten dan kota lain [di DIY] untuk ikut melaksanakan semua perintah pusat,” kata Fajar

Fajar mengatakan secara umum aturan PSBB di DIY sama dengan yang diinstruksikan pusat. Hanya ada sedikit perbedaan, yaitu pada pelaksanaan Work From Home (WFH).

Jika aturan pusat menyebut WFH yang berlaku sebesar 75 persen, maka di DIY 50 persen. WFH Ini berlaku di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta.

“Kemudian tadi juga ada tambahan agar masyarakat bisa ikut serta mensukseskan PSBB ini. Masyarakat diharapkan dapat Ikut terlibat dalam hal pengawasan aktivitas lingkungan, jika ada pendatang wajib menunjukkan rapid antigen,” ujarnya.

Fajar menekankan pemberlakuan PSBB ini tidak akan menghalangi aktivitas masyarakat. Bagi warga Kulonprogo yang memiliki mobilitas tinggi, semisal harus pulang pergi bekerja di luar daerah, tetap dibolehkan.

“Kita tidak akan menghalangi ataupun melarang itu, ini hanya pembatasan aktivitas saja,” ucapnya.

Dijelaskan beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat saat pelaksanaan PSBB ini di antaranya pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB; pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25% dan jika telah memenuhi kapasitas pemesanan makanan dilakukan secara take away.

“Kalau di destinasi wisata kunjungannya dibatasi 50 persen dari total kapasitas. Protokol kesehatan juga harus diperketat. Lalu pengunjung dari luar daerah wajib menunjukkan hasil rapid antigen, jika tak punya itu tidak boleh masuk,” ucap Fajar.

Untuk memastikan pelaksanaan PSBB di Kulonprogo berjalan lancar, gugus tugas setempat bersama TNI dan Polri akan melakukan pemantauan.

Seperti diketahui Kulonprogo masuk daftar daerah di Jawa-Bali yang diinstruksikan menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Kulonprogo dan daerah-daerah lain yang masuk daftar tersebut diminta memberlakukan PSBB yang ketat karena memenuhi salah satu atau lebih syarat dari empat parameter yang ditetapkan.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *