Categories Politik

Mahfud MD tegaskan kasus Rizieq murni pidana bukan kriminalisasi ulama

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah jika ada pernyataan yang menyebut bahwasanya pemerintah melakukan kriminalisasi ulama dan Islamophobia.

Menurutnya, tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana, seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Abu Bakar Ba’asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi.

“Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.

Dia menuturkan, di Indonesia pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri yang terbesar adalah orang-orang Islam. Menurutnya, itu pula yang menjadikan bukti tambahan bahwa pemerintah tidak islamophobia.

“Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini. Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI-Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian,” ucapnya.

Dia pun menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Mulai dari Abu Bakar Ba’asyir, kata Mahfud dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

“Abu Bakar Ba’asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme,” tuturnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *