Categories Politik

Lagi dan lagi, Deklarasi KAMI Dibubarkan, Kali Ini Jambi, Mantan Panglima TNI Gagal Pidato

Polisi membubarkan deklarasi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar oleh KAMI Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. 

Lagi-lagi deklarasi KAMI dibubarkan. Sebelum Jambi, deklarasi serupa di berbagai wilayah juga dibubarkan.

Acara tersebut dihadiri oleh Presidium KAMI Din Syamsudin dan Gatot Nurmantyo.

Din Syamsudin, presidium KAMI sudah selesai berpidato, ketika polisi datang dan membubarkan acara.

Sementara Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI 
belum sempat naik panggung untuk berpidato.

Tak mau tinggal diam panitia pun bernegosiasi dengan polisi. Namun usaha tersebut gagal. Aparat tetap meminta deklarasi yang digelar di sekretariat KAMI, Jalan M.Yamin, Jambi bubar lantaran tak berizin.

“Sehingga agenda penyampaian Pidato Kebangsaan oleh Pak Gatot Nurmantyo tidak bisa kami laksanakan,” ujar Muhammad Usman, panitia acara deklarasi.

Usman menambahkan pihak panitia sebelumnya sudah mengurus izin ke pihak terkait. Akan tetapi pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin acara tersebut. Awalnya acara akan diadakan di Monumen Tugu Juang Jambi. Aparat berdalih alasan protokol kesehatan sehingga tidak memberikan izin untuk deklarasi KAMI.

“Kami sudah beberapa kali menunda deklarasi, tapi izin tetap tidak dikeluarkan,” ujar Usman.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan, bahwa harus ada kekuatan rakyat untuk mengoreksi sikap pemerintah. Din berpendapat sikap pemerintah saat ini sudah kelewat batas. Hal ini diungkapkan dalam acara deklarasi KAMI Jambi, melalui aplikasi Zoom.

Din juga bilang KAMI hadir untuk mengambil peran itu. “KAMI sebagai gerakan moral, berjuang untuk meluruskan kiblat bangsa dan negara
yang sudah menyimpang ini,” ujar Din.

Menurutnya, pemerintahan sekarang sudah menunjukkan gelagat yang mengarah pada kediktatoran konstitusional.

“Kediktatoran konstitusional adalah sebuah gejala mengembangkan kediktatoran dengan bingkai konstitusi. Dibuatnya UU yang sesungguhnya menyimpang dari nilai-nilai dasar, yang tujuannya ingin mengukuhkan kekuasaan itu sendiri,” ungkapnya.

Manifestasinya, kata Din, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait keuangan untuk penanganan Covid-19.Pasal 27 ayat (2) UU itu mengatur ketentuan pembatasan pembuat kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas berdasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada pemberian imunitas kekebalan ke pejabat keuangan tidak boleh digugat secara perdata. Ini menurunkan prinsip negara hukum,” ujar Din.

Gejala lainnya, kata Din, dapat dilihat dari sikap pemerintah yang mengabaikan suara Ormas besar seperti PBNU dan Muhammadiyah yang
mendesak penundaan Pilkada 2020.

Begitu juga dengan suara buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lain yang menuntut pembatalan UU Omnibuslaw.

Sumber : qeluarga.pikiran-rakyat.com

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *