Categories Ekonomi Nasional

UU Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha Tetap Jamin Hak-Hak Pekerja

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan disahkannya RUU Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi perusahaan, yakni bisa mendapatkan investor dan dapat mempekerjakan tenaga profesional dengan lebih mudah.

Sementara sisi negatifnya ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan. Terlepas dari hal-hal tersebut pihaknya berharap pada tingkat implementasinya nanti, pengusaha wajib mensejahterakan karyawannya.

Di sisi lain pekerja menganggap dan menilai dapat melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha, mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur. Padahal banyak regulasi yang saat implementasi diperlukan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja,” kata Diana

Ia berpendapat, pemberlakuan RUU Cipta Kerja dapat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap tatanan rantai ekologis, ekonomi, dan sosial, yang saat ini ada di masyarakat yang pada akhirnya akan menimbulkan kontra produktif.

“Sebagaimana kita ketahui bersama Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi, sekaligus juga kemudahan berusaha, terutama yang menggunakan tradisi common law system,” jelasnya.

Sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system, sehingga pembahasan dan penyusunannya harus dapat melibatkan seluruh komponen. Demikian Pemerintah menyampaikan adanya UU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi.

Sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik akan menarik investor.

“Pada intinya kami sebagai pengusaha selalu berkomitmen untuk selalu mensejahterakan karyawan kami, karena kami melihat karyawan juga merupakan aset bagi kami yang perlu untuk diperhatikan. Kami sepakat dengan adanya penyederhanaan izin berusaha yang dilakukan namun tidak berarti hal-hal tentang hak yang sudah diatur dalam konstitusi itu harus dihilangkan,” pungkasnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *