Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang tengah difinalisasi pemerintah saat ini, akan mencakup sektor keuangan. Pemerintah bakal membentuk sovereign wealth fund (SWF) atau lembaga pengelola dana abadi.
Menurut Jokowi, dengan terbentuknya sovereign wealth fund, maka akan ada pendanaan yang mengalir ke Indonesia (capital inflow) senilai USD20 miliar atau setara Rp280 triliun (asumsi kurs Rp14.000 per USD).
“Menyangkut sektor keuangan kita akan punya aturan mengenai sovereign wealth fund. Saya tadi sudah bisik-bisik ke Ketua OJK (Wimboh Santoso) dan Gubernur BI (Perry Warjiyo), begitu aturan SWF keluar, akan ada inflow minimal USD20 miliar,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Jokowi bilang, saat ini sudah ada lembaga-lembaga yang mengantre untuk menanamkan asetnya di SWF milik Indonesia kelak. Kendati demikian, dirinya enggan mengungkap identitas dari lembaga-lembaga tersebut.
“Ada lembaga-lembaga yang akan masuk, tapi enggak usah saya sebutkan,” katanya.
Sekadar diketahui, SWF merupakan lembaga yang dimiliki negara. Lembaga ini mengelola investasi yang berasal dari kelebihan kekayaan negara atau sering disebut sebagai dana abadi.
Sumber pendanaannya berasal dari kekayaan negara bisa dari sumber daya alam yang diperbaharui maupun dari aset keuangan yang diinvestasikan. Pendanaan kekayaan negara ini pun tak terbatas hanya dari negara tersebut saja, melainkan bisa dari negara lainnya.
Saat ini, sudah ada baberapa negara yang memiliki lembaga serupa, seperti Qatar dengan Qatar Investment Authority dan Uni Emirat Arab dengan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). Keduanya memiliki SWF yang sumber dananya dari hasil sumber daya yang tidak dapat diperbaharui yakni minyak.